HAKI atau yang sering disebut dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang dipatenkan dan diakui sebagai kekayaan intelektual seseorang , kelompok , atau perusahaan .
Menurut pendapat saya , HAKI perlu dilindungi oleh Undang-Undang karena hak cipta juga merupakan suatu karya , baik berupa barang , lagu , video , tulisan , dan lain-lain yang diciptakan oleh seseorang , kelompok , atau perusahaan dan wajib didaftarkan ke Departemen Kehakiman untuk perlindungan .
Faktor-faktor yang mempengaruhi adanya pembajakan antara lain :
- Kurangnya penghargaan
- Kurangnya anggaran pemerintah
- Pos pengeluaran dan Biaya perjalanan
Rentetan Undang-Undang tentang HAKI :
- UU No. 19 Tahun 2002
- UU No. 06 Tahun 1982
- UU No. 07 Tahun 1987
- UU No. 12 Tahun 1997
3 Contoh Software yang memiliki Hak Cipta :
- Windows
- Microsoft
- Photoscape
3 Contoh Software yang tidak memiliki Hak Cipta :
- Linux
- Sendmail
- freeBSD
No comments:
Post a Comment